Badal Haji/Badal Umroh adalah: Ibadah Haji/Umroh yang dilaksanakan oleh seseorang yang diniatkan untuk orang lain yang sudah meninggal dunia atau yang memiliki udzur syar’i, yaitu tua renta yang tidak mampu untuk melaksanakannya sendiri, atau sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, sehingga tidak mampu untuk melaksanakan ibadah haji/umroh secara fisik.
عَنْ أَبِي رَزِينٍ الْعُقَيْلِيِّ رضي الله عنه، أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: “يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ، وَلَا الْعُمْرَةَ، وَلَا الظَّعْنَ”، قَالَ: {حُجَّ عَنْ أَبِيكَ، وَاعْتَمِرْ}. أخرجه الترمذي، وقال: “هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ”.
Dari Abu Razin Al ‘Uqailiy Radhiyallahu ‘anhu, ia mendatangi Rasulullahﷺ kemudian berkata: “Wahai Rasulullah, ayahku sudah tua renta, ia tidak mampu untuk menunikan ibadah haji, umrah, dan melakukan perjalanan jauh. Rasulullah ﷺ bersabda: “Berhaji dan berumrah-lah untuk ayahmu”. (H.R. Tirmidzi, No. Hadis: 930)









Rp.3.500.000 Rp. 2.000.000
Rp.4.000.000 Rp. 2.500.000
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَمَّا رَجَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ حَجَّتِهِ، قَالَ لِأُمِّ سِنَانٍ الْأَنْصَارِيَّةِ: مَا مَنَعَكِ مِنَ الْحَجِّ، قَالَتْ: أَبُو فُلَانٍ، تَعْنِي زَوْجَهَا، كَانَ لَهُ نَاضِحَانِ حَجَّ عَلَى أَحَدِهِمَا، وَالْآخَرُ يَسْقِي أَرْضًا لَنَا. قَالَ: فَإِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً مَعِي. وفي رواية لمسلم، قَالَ: فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي، فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma ia berkata: tatkala Rasulullah ﷺ pulang dari hajinya, Rasulullah ﷺ bertanya kepada Ummu Sinan al-Anshory: “Apa yang menghalangimu dari haji? Ummu Sinan mendawab: “Abu fulan, yaitu suaminya, ia memiliki dua ekor onta, ia memakai satunya untuk haji, dan yang satunya lagi dipakai untuk mengairi tanah kami”. Rasulullah ﷺ bersabda: “Umroh di bulan Ramadhan pahalanya sama seperti haji bersamaku”. Dan dalam riwayat Imam Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda: “apabila datang bulan Ramadhan, maka berumrohlah, karena sesungguhnya umroh di bulan Ramadhan pahalanya sama seperti pahala mengerjakan ibadah haji”. (HR. Bukhori, No. Hadis: 1863, dan Muslim, No. Hadis: 1256)
Rp.3.500.000 Rp. 2.500.000
Rp.5.500.000 Rp. 3.500.000
Rp.50.000.000 Rp. 35.000.000